Mewujudkan Pendidikan Inklusif Tidak Cukup dengan Deklarasi Kebijakan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: MPR

Tajuk.co JAKARTA –  Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa upaya mewujudkan pendidikan inklusif tidak cukup dengan deklarasi kebijakan.

Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan inklusif harus terukur dan konsisten agar perkembangannya dapat terlihat secara signifikan dan benar-benar menjangkau peserta didik berkebutuhan khusus.

“Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut merespons dorongan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar semua sekolah menjadi inklusif, yang kembali menyoroti kekurangan guru pendamping. Bagi Rerie, sapaan akrab Lestari, persoalannya bukan apakah program baru dibentuk, melainkan apakah program itu berjalan berkelanjutan, terukur, dan menghasilkan perubahan yang terlihat.

Keterbatasan Guru Pendamping Hambat Pendidikan Inklusif

Data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat jumlah murid penyandang disabilitas di seluruh Indonesia sebanyak 363.921 orang. Sebanyak 199.375 di antaranya belajar di 60.910 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPI). Namun, hanya sekitar 15 persen SPPI yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).

Artinya, mayoritas peserta didik penyandang disabilitas di sekolah reguler belum memperoleh dukungan pengajaran yang profesional. Pemerintah sendiri menetapkan rasio pendampingan satu guru untuk 15 murid. Pada 2026, pelatihan tingkat mahir menargetkan 1.500 guru, dengan capaian partisipasi baru sekitar 60%.

Rerie menilai kondisi tersebut menghambat terciptanya layanan pendidikan yang setara. Ia menegaskan bahwa konsistensi pemerintah dalam menambah jumlah GPK sangat dibutuhkan.

“Upaya peningkatan jumlah guru yang mampu mendidik anak berkebutuhan khusus harus segera direalisasikan,” ujarnya.

Pendidikan Inklusif Harus Menjamin Kesetaraan

Kesenjangan ini berdampak langsung pada hak pendidikan anak. Data Komisi Nasional Disabilitas per Oktober 2025 mencatat hanya 4,3 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah 5,32 tahun. Angka partisipasi di pendidikan tinggi juga rendah, yakni 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas yang tercatat di 282 perguruan tinggi.

Bagi Rerie, angka-angka itu menunjukkan bahwa membuka pintu sekolah saja tidak cukup. Pendidikan inklusif, katanya, harus memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang.

“Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial,” tegas Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Perlu Indikator Terukur dan Pemenuhan Guru Pendamping

Rerie mendorong sejumlah upaya perbaikan. Antara lain, pemerintah perlu menetapkan indikator keberhasilan yang terukur untuk pendidikan inklusif, bukan hanya angka partisipasi, tetapi juga kualitas layanan dan capaian pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas.

“Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan,” tuturnya.

Selain itu, ujar Rerie, percepatan pemenuhan GPK harus dilakukan dengan mekanisme yang menjamin kepastian penugasan, bukan sekadar pelatihan sukarela. Rerie meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bergotong royong mendukung percepatan realisasi program tersebut.

“Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar layanan pendidikan inklusif yang adil dan merata bagi setiap warga negara dapat segera diwujudkan,” kata politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Revisi UU Sisdiknas Jadi Momentum Perbaikan

Rerie juga mendorong agar proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan dimanfaatkan untuk menemukan solusi komprehensif, termasuk kepastian hukum penyediaan GPK dan evaluasi berbasis data.

Ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah sudah ada. Namun, tanpa mekanisme pengukuran yang konsisten, kemajuan pendidikan inklusif sulit diverifikasi dan sulit dikoreksi.

“Di tengah jumlah peserta didik disabilitas yang terus bertambah, konsistensi menjadi ujian apakah kebijakan mampu beralih dari gerakan tahunan menuju jaminan yang sistematis dan berkelanjutan,” pungkas Rerie.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *