Tajuk.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga memerintahkan agar pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan mulai diterapkan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Menurut pemohon, konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
Pemohon berpendapat anggaran pendidikan semestinya digunakan secara langsung untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu, selama persidangan berlangsung, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi.












