Tajuk.co, JAKARTA — Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari penanganan wajib pajak bermasalah di sektor besi dan baja.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat 38 wajib pajak di sektor tersebut yang kini berada dalam berbagai tahapan penanganan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penanganan dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pendalaman informasi dan data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga proses penegakan hukum.
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak Rp326,60 miliar.
Penerimaan itu berasal dari beberapa tahapan penanganan. Sebesar Rp224,19 miliar diperoleh melalui pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kemudian Rp96,08 miliar berasal dari fungsi pengawasan dan Rp6,33 miliar dari kegiatan pemeriksaan.
Upaya penelusuran kemudian diperluas ke pihak-pihak yang memiliki hubungan transaksi dengan perusahaan yang sebelumnya ditangani. Dari pengembangan rantai transaksi tersebut, DJP menangani 485 wajib pajak untuk periode tahun pajak 2021 hingga 2026.
Penanganan terhadap 485 wajib pajak itu menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lainnya di sektor besi dan baja menghasilkan penerimaan Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan yang berasal dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak awal mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan Rp326,60 miliar dari penanganan 38 wajib pajak, total penerimaan mencapai Rp825,28 miliar.
Bimo menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, sejumlah wajib pajak hingga kini masih menjalani proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, maupun penegakan hukum.
Dalam penelusurannya, DJP menemukan sejumlah pola yang mengindikasikan ketidakpatuhan perpajakan. Salah satunya adalah transaksi penjualan yang tidak dilaporkan secara semestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak.
Praktik tersebut menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semestinya dipungut tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.
DJP juga menemukan penggunaan rekening milik pihak lain atau nominee. Penggunaan rekening tersebut dinilai dapat membuat arus pembayaran tidak sepenuhnya tercermin dalam pembukuan wajib pajak.
Pola lainnya adalah pembayaran dari pelanggan yang langsung diberikan kepada pemasok, sementara perusahaan wajib pajak bertindak sebagai perantara transaksi.
Selain itu, petugas menemukan adanya penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dapat digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Meski menemukan berbagai pola ketidakpatuhan, Bimo menegaskan temuan tersebut tidak berarti seluruh perusahaan yang bergerak di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran perpajakan.
Menurutnya, setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan maupun penelusuran.












