Pegawai KPK dan Ayah Diduga Bersekongkol Peras Bupati Pemalang

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Tajuk.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang melibatkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Lilik diduga memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk memperoleh akses informasi terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

“Lilik berlatar belakang sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia diduga memanfaatkan keberadaan anaknya di KPK untuk mendapatkan akses informasi penanganan perkara,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Menurut KPK, informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk mendekati Anom Widiyantoro. Salah satu informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyelidikan kasus suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Karena meyakini Lilik memiliki akses untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut, Anom disebut menyerahkan sejumlah uang.

KPK mengungkapkan, Lilik juga memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang sebagai upaya meyakinkan korban, sekaligus menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK.

Dalam pemeriksaan awal terhadap para pihak dan barang bukti elektronik, penyidik menemukan adanya aliran dana dari Lilik kepada Setya Budi Dias pada beberapa kesempatan sebelumnya. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp1,2 miliar yang ditemukan masih tersimpan di dalam sebuah tas dan belum sempat dibagikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.

Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *