Tajuk.co, KALIMANTAN — Bareskrim Polri tengah memburu pihak yang diduga menjadi pemodal di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.
Polisi menduga pembakaran tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku di lapangan. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menetapkan 71 tersangka perorangan yang sebagian besar disebut bekerja sebagai pekerja serabutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan pihaknya masih menelusuri siapa yang memberikan dana kepada para pelaku pembakaran.
Menurutnya, penyidik tidak hanya akan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Polisi juga berupaya mengungkap pihak yang memerintahkan pembakaran maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyidik saat ini menelusuri berbagai petunjuk, termasuk aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan 71 tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber dana sekaligus kepentingan di balik pembakaran hutan dan lahan.
“Petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya, ini sedang kami kejar tentunya. Tidak berhenti di sini,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8).
Hingga kini, Bareskrim Polri belum menemukan tersangka dari kalangan korporasi. Meski demikian, penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebanyak 71 tersangka tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani sembilan kepolisian daerah. Wilayah penanganannya meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Polri menegaskan proses penegakan hukum akan diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk mereka yang menyuruh melakukan pembakaran maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut.












