Tajuk.co, GARUT — Kepolisian Resor Garut mengungkap 22 perkara terkait narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama September hingga Oktober 2026. Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Dari seluruh perkara, 12 kasus berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sepuluh kasus lainnya menyangkut peredaran obat-obatan tanpa izin di bidang kesehatan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Sebagian pengungkapan juga dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jaringan maupun jalur peredaran barang terlarang tersebut.
Penindakan dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan pengawasan. Masyarakat juga didorong berperan dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus membantu aparat melakukan deteksi lebih dini.












