Sejumlah 58 WNI Terjebak Menjadi Tentara Bayaran di Rusia, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Foto humas polri

Tajuk.co JAKARTA: Otoritas Indonesia membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 58 warga negara yang diduga direkrut untuk bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia.

Dalam keterangannya kepada media, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin (2/11/2026) menyampaikan, Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua warga negara Rusia dan seorang warga negara Ukraina,

Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menjelaskan, para pelaku menggunakan media sosial, portal lowongan kerja, dan aplikasi perpesanan untuk memikat para korban dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Para korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan konstruksi pertahanan. Namun setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, dan berpotensi dikirim ke zona konflik.

“Memang benar mereka tidak langsung menawarkan pekerjaan sebagai tentara bayaran, melainkan sebagai tenaga logistik,” kata Nurul.

Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak (signing bonus) hingga AS$35.000 (sekitar Rp550 juta) serta gaji bulanan sekitar AS$3.000 (sekitar Rp47 juta).

Rita Wulandari Wibowo, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, mengatakan, perekrut juga menjanjikan sebagian korban tunjangan anak senilai lebih dari Rp3 juta beserta fasilitas lainnya.

“Namun pada kenyataannya, tidak satupun dari janji-janji tersebut yang dipenuhi; nilai sebenarnya jauh lebih rendah, bahkan ada korban yang belum menerima pembayaran apa pun hingga hari ini,” jelas Rita.

Ke-58 individu tersebut teridentifikasi setelah adanya lima laporan polisi. Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bogor saat ini tengah melakukan penyidikan.

Dalam kasus yang diselidiki oleh Polresta Bogor, para korban sempat ditampung di sebuah fasilitas di Desa Sukamantri, Bogor. Dua tersangka dengan inisial FIK dan STH bertanggung jawab mengawasi tempat tinggal korban selama mereka menunggu keberangkatan.

Tersangka lainnya yang berinisial MBH bertindak sebagai penyandang dana (financier) dalam seluruh proses ini, mencakup biaya perekrutan, tempat tinggal, pemeriksaan kesehatan, biaya makan sehari-hari, hingga pengurusan perjalanan, lapor Kompas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *