Satu Jaringan Restoran, Status Halalnya Bisa Berbeda Tiap Outlet

Tajuk.co, JAKARTA — Batas penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 semakin dekat. Menjelang tenggat tersebut, konsumen perlu lebih teliti ketika membeli makanan, terutama di restoran yang memiliki banyak cabang.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) mengingatkan bahwa status halal sebuah restoran tidak selalu berlaku otomatis untuk seluruh outlet dalam satu jaringan.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menjelaskan, regulasi memungkinkan restoran dengan jaringan usaha yang besar melakukan proses sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet.

Artinya, outlet yang sudah siap dapat terlebih dahulu menjalani proses sertifikasi tanpa harus menunggu seluruh cabang dalam jaringan tersebut selesai secara bersamaan.

Namun, skema tersebut bukan berarti sertifikasi pada satu atau beberapa outlet dapat digunakan untuk mengklaim seluruh jaringan restoran telah bersertifikat halal.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” ujar Muti.

Menurutnya, seluruh outlet yang masuk dalam kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi. Karena itu, informasi mengenai cakupan sertifikasi perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi tersebut membuat konsumen perlu lebih cermat. Nama besar sebuah merek atau banyaknya cabang tidak otomatis berarti setiap outletnya memiliki status sertifikasi halal yang sama.

Konsumen dianjurkan memeriksa logo dan informasi sertifikasi halal pada outlet yang hendak dikunjungi. Status sertifikasi juga dapat dicek melalui kanal resmi yang tersedia.

“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang Muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” kata Muti.

Selain persoalan sertifikasi, LPPOM juga menyoroti pentingnya penyelesaian proses menjelang batas waktu 17 Oktober 2026. Pelaku usaha dengan banyak cabang didorong memanfaatkan mekanisme bertahap sembari memastikan seluruh outlet yang terkena kewajiban menyelesaikan proses sertifikasi.

Muti mengatakan penegakan aturan juga diperlukan terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan sertifikat halal atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan semakin dekatnya tenggat penerapan wajib halal, konsumen pun memiliki peran dalam mendorong keterbukaan. Memastikan status halal outlet sebelum membeli menjadi salah satu langkah sederhana untuk melindungi hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *