Pigai Dorong Oditur Ajukan Kasasi, Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Dipecat

Tajuk.co, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi terhadap putusan banding yang menghapus sanksi pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan permohonan banding yang diajukan kedua terdakwa. Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Melalui unggahan di akun X pribadinya, Sabtu (5/9), Pigai meminta agar putusan tersebut ditempuh melalui upaya hukum lanjutan.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK [Peninjauan Kembali],” tulis Pigai.

Namun, Pigai kemudian mengklarifikasi bahwa pihak yang dimaksud untuk mengajukan kasasi adalah oditur militer. Hal itu disampaikannya setelah mendapat pertanyaan mengenai pihak yang secara hukum berwenang mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

“Iya, benar [oditur],” ujar Pigai.

Pigai mengatakan putusan hakim tetap harus dihormati. Meski demikian, ia menilai aspek keadilan dan kepekaan sosial juga perlu menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tulisnya.

Menurut Pigai, apabila kedua prajurit tersebut terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sanksi pemecatan dari dinas militer dinilai merupakan konsekuensi yang wajar.

Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana penyerangan, tetapi juga dinilai dapat mencederai kehormatan serta institusi militer.

“Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” kata Pigai.

Pigai juga menilai kasus tersebut perlu dilihat dalam konteks upaya menjaga hak asasi manusia, demokrasi, dan penguatan kehidupan sipil.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap dua anggota BAIS TNI tersebut. Namun, pada tingkat banding, sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dihapuskan.

Dorongan Pigai untuk mengajukan kasasi kini menjadi sorotan karena upaya hukum tersebut dapat menjadi langkah untuk menguji kembali putusan banding dalam perkara yang mendapat perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *