KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda

Tajuk.co, JAKARTA — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, ditunda selama satu pekan.

Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Yuliana, menetapkan sidang berikutnya digelar pada Senin (21/9).

“Senin depan tanggal 21 September ya,” ujar Yuliana dalam persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim biro hukum KPK masih mempersiapkan materi yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

“Terkait sidang Praperadilan dimaksud, KPK meminta penjadwalan ulang untuk kebutuhan penyiapan materi,” kata Budi.

Silmy Karim mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara yang menjeratnya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat (4/9/2026) di PN Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut memiliki klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”. Hakim Yuliana ditunjuk menangani perkara tersebut dengan Sri Gusliawatni sebagai panitera pengganti.

KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi dalam periode 2022-2026.

Tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri.

KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk.

Barang bukti itu antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Sidang praperadilan selanjutnya akan digelar pada Senin (21/9) untuk melanjutkan pemeriksaan permohonan Silmy Karim terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *