Tajuk,co JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,56 triliun.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Senin (14/9/2026).
Suhud menyebutkan, nilai Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah dibahas dan disepakati Banggar bersama eksekutif mencapai Rp79.562.435.180.601. Nilai tersebut kemudian dimintakan persetujuan dan disetujui peserta rapat.
Suhud menjelaskan, sesuai Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keputusan mengenai Raperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Persetujuan bersama DPRD dan Pemprov DKI terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dituangkan dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).
“Pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 22 September 2026,” ujar Suhud.
Dalam Rapimgab, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon meminta Pemprov DKI memperkuat koordinasi antar-SKPD dalam pelaksanaan program yang telah dianggarkan.
“Untuk pelaksanaannya, mohon SKPD terkait saling berkoordinasi. Di Jakarta ini lagi banyak penggalian trotoar, lalu ada lagi jalan digali PAM, ada lagi galian dari SDA,” kata Tina.
Tina juga menyoroti pembangunan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia meminta kejelasan standar harga satuan pembangunan lantaran saat pembahasan di Komisi E, dinas terkait belum dapat menjelaskan dasar penentuan harga sejumlah pekerjaan.
“Ini akan menjadi tanggung jawab mereka. Nanti kalau ada apa-apa mereka yang harus bertanggung jawab, sedangkan dinas terkait yang menentukan adalah Dinas CKTRP,” tuturnya.
Menurut Tina, mekanisme penentuan anggaran pembangunan perlu diperjelas agar perencanaan dan pelaksanaan proyek lebih terkoordinasi. Ia pun mengusulkan dinas teknis terkait dilibatkan sejak tahap pembahasan anggaran.
“Formulasinya nanti seperti apa harus dipikirkan, apakah nanti anggarannya ditaruh di Citata tapi dengan persetujuan juga dari dinas terkait kalau mau bangun sekolah atau rumah sakit. Atau memang tetap seperti itu tapi setiap pembahasan didampingi oleh dinas teknis terkait,” jelasnya.
Rapimgab kemudian ditutup setelah peserta rapat menyetujui hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.












