Tajuk.co, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertanyakan prosedur yang mengharuskan petugas pemadam kebakaran meminta izin sebelum memasuki area kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tito menilai situasi kebakaran merupakan kondisi darurat sehingga petugas seharusnya dapat segera mengambil tindakan untuk memadamkan api tanpa terkendala persoalan perizinan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Tito awalnya membahas persoalan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,” ujar Tito.
Menurut Tito, ketika kebakaran telah terjadi, penanganannya harus dipandang sebagai situasi bencana yang membutuhkan respons cepat. Petugas pemadam kebakaran dinilai perlu diberikan ruang untuk melakukan tindakan yang dianggap diperlukan demi mencegah api meluas.
Ia menilai ketentuan dalam penanganan keadaan darurat semestinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk bertindak tanpa harus menunggu persetujuan dari pemilik lahan.
“Kalau pendapat saya, yang salah ini, yang salah bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin? Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana, yang situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghenti, mencegah atau menghentikan bencana itu,” katanya.
Tito juga menyinggung aspek hukum yang menurutnya dapat memberikan perlindungan kepada petugas ketika harus mengambil tindakan dalam kondisi darurat.
Ia mencontohkan petugas dapat memasuki kawasan yang terbakar, termasuk melakukan tindakan tertentu apabila terdapat benda atau bangunan yang menghambat proses pemadaman.
“Yang kedua adalah KUHP yang melindungi kita. Di situ ada jelas ada istilah namanya good will access. Jadi melakukan tindakan apa pun boleh, itu sebagai alasan pemaaf ketika terjadi keadaan yang memang harus dilakukan,” tegas Tito.
Karena itu, Tito meminta agar tidak ada lagi prosedur yang justru memperlambat petugas ketika kebakaran hutan dan lahan sedang berlangsung.
Ia bahkan menegaskan pihak yang sengaja menghalangi petugas pemadam kebakaran menjalankan tugasnya dapat berhadapan dengan proses hukum.
“Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tutur Tito.












