Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, termasuk dalam 17 orang yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Adrianto dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) tersebut.
“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan tersebut.
Selain Adrianto, sejumlah pejabat dan tokoh lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Informasi mengenai operasi tersebut menyebutkan Fahd dan Arif memiliki kepentingan yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari bungkusan dan boks hingga kardus serta koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.
KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang disita. Nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi, Senin (14/9) malam.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan dan proses gelar perkara.












