Titik Panas Karhutla Capai 28.692 Sepanjang September 2026, Kementan Perketat Pengawasan 2.000 Perusahaan Perkebunan

Ilustrasi - Sepanjang September 2026 tercatat 28.692 titik panas karhutla. Kementan memperketat pengawasan lebih dari 2.000 pemegang izin perkebunan, sementara pakar mendorong pencegahan yang menyasar akar masalah.

JAKARTA, Tajuk.co – Pemerintah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring tingginya sebaran titik panas sepanjang September 2026. Meski begitu, penanganan karhutla dinilai perlu bergeser dari pendekatan represif ke pencegahan yang menyasar akar masalah sosial-ekonomi dan tata kelola lahan.

Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat 28.692 titik panas selama 1–30 September 2026.

Lima provinsi dengan titik panas terbanyak adalah Kalimantan Tengah sebanyak 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan sebanyak 1.073 titik.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro, menjelaskan bahwa titik panas hanyalah indikator suhu tinggi yang masih perlu diverifikasi di lapangan. Namun, menurutnya, banyaknya titik panas tetap menjadi sinyal untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika lahan perkebunan memasuki fase kering.

“Hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang tetap perlu diverifikasi, tetapi kewaspadaan harus diperkuat,” ujar Bagus dalam keterangannya, Jumat (1/10/2026).

Langkah Mitigasi Kementan

Kementan menjalankan sejumlah langkah untuk mencegah karhutla adalah membangun demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) seluas 251 hektare, membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, dan mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Kebijakan ini mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025. Aturan tersebut juga memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai pendekatan penindakan belum cukup untuk memutus siklus karhutla. Ketua Umum APHI, Soewarso, menyebut sebagian kebakaran berkaitan dengan persoalan sosial-ekonomi dan tata kelola lahan di tingkat tapak.

Menurutnya, api masih dipandang sebagai cara membuka lahan yang murah dan cepat. Risiko kebakaran juga meningkat di lahan berstatus open access, yakni lahan yang belum memiliki kepastian penguasaan dan tata ruang.

Pakar Kehutanan, Petrus Gunarso, menganalisis data spasial dari Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan. Hasilnya, 84% titik panas berada di luar area perkebunan sawit yang dikelola secara formal, sedangkan 16% sisanya berada di area perkebunan terkelola.

Temuan ini, kata Petrus, menunjukkan pentingnya memperjelas tata kelola dan penguasaan lahan sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menyoroti penerapan prinsip strict liability dalam perkara karhutla. Ia menilai penghitungan kerugian lingkungan perlu mempertimbangkan karakteristik kawasan, termasuk perbedaan antara hutan alam, hutan tanaman industri, dan area penggunaan lain (APL).

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, menyatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla. Industri juga memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan pemerintah dan APHI.

Hingga kini, menurut Mukti, belum ada laporan titik api yang membakar area konsesi anggota GAPKI. Ia menekankan bahwa pencegahan perlu dilakukan bersama masyarakat sekitar, karena kebakaran tidak mengenal batas administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *