Tajuk.co, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi memberlakukan regulasi baru yang memperketat penyelenggaraan ibadah haji khusus. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi terbaru mengatur lebih rinci berbagai standar layanan yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mulai dari akomodasi, perlindungan jemaah, hingga persyaratan operasional perusahaan.
Salah satu perubahan utama terdapat pada ketentuan akomodasi transit di Makkah. Jika sebelumnya hotel transit dapat digunakan hingga 15 hari berturut-turut, kini masa penggunaannya dibatasi maksimal 10 hari. Selain itu, standar fasilitas kamar mandi juga diperketat, yakni satu kamar mandi hanya boleh digunakan oleh maksimal empat orang, lebih sedikit dibanding ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan hingga enam orang.
Regulasi baru juga memperjelas ketentuan mengenai kartu identitas jemaah. Setiap kartu kini wajib memuat nama dan foto jemaah, nomor paspor, identitas serta nomor telepon PIHK dan petugas pendamping, hingga informasi hotel tempat jemaah menginap selama berada di Arab Saudi.
Perlindungan terhadap jemaah turut menjadi perhatian dalam aturan terbaru. PIHK diwajibkan menjamin tersedianya penginapan, konsumsi harian yang bergizi, serta layanan transportasi yang sesuai jadwal dengan mengutamakan kenyamanan dan keselamatan. Ketentuan tersebut sebelumnya belum diatur secara spesifik.
Dalam kondisi jemaah wafat sebelum pelaksanaan wukuf, penyelenggara juga wajib melaporkan jumlah jemaah yang akan dibadalhajikan maupun disafariwukufkan melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada sistem informasi kementerian.
Sementara itu, mekanisme penanganan pengaduan tidak mengalami banyak perubahan. PIHK tetap diwajibkan menyampaikan laporan pengaduan beserta tindak lanjutnya melalui Sistem Informasi Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah kembali ke Indonesia.
Tak hanya menyentuh aspek pelayanan, regulasi baru juga memperketat persyaratan usaha bagi penyelenggara haji khusus. Saldo minimal yang wajib dimiliki PIHK kini meningkat menjadi Rp1,25 miliar, jauh lebih besar dibanding ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas minimal Rp500 juta.
Pemerintah berharap aturan yang lebih rinci ini dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat perlindungan terhadap jemaah, serta mendorong penyelenggara haji khusus menjalankan usahanya secara lebih profesional dan bertanggung jawab.












