Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kilogram Emas

Tajuk.co, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 25,88 kilogram sepanjang Oktober 2026. Nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp61,95 miliar.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Penindakan berlangsung di lima bandar udara internasional. Pengawasan dilakukan setelah petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk membawa emas ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan.

Bea Cukai juga menemukan perubahan pola penyelundupan. Selain emas berbentuk padat atau menyerupai perhiasan, petugas menemukan upaya membawa emas dalam bentuk lain untuk menghindari pemeriksaan.

Penguatan pengawasan di pintu keberangkatan internasional akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan menjaga kepatuhan ekspor sekaligus melindungi penerimaan dan kepentingan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *