Foke Tetap Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi  

Foto: BJ

Tajuk.co JAKARTA – Majelis Kaum Betawi (MKB) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Kongres tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan adat sekaligus upaya menyatukan berbagai unsur masyarakat Betawi yang selama ini berada di sejumlah organisasi dan komunitas.

KLB dibuka Ketua Dewan Adat MKB, H. Fauzi Bowo atau Bang Foke. Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsolidasi yang sebelumnya diawali dengan silaturahmi dan doa bersama di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Dalam kongres, MKB membahas sejumlah agenda strategis terkait arah kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi. Salah satu keputusan utama adalah perubahan nomenklatur Majelis Kaum Betawi (MKB) menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB), sekaligus menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kelembagaan masyarakat Betawi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sekaligus memperkuat posisi lembaga adat sebagai wadah bersama berbagai unsur masyarakat Betawi.

KLB juga menetapkan dan mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB. Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Bowo diberikan gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan atas kiprah dan perannya dalam penguatan adat dan kebudayaan Betawi.

Selain perubahan kelembagaan, KLB menghasilkan lima rekomendasi strategis yang diharapkan tidak sekadar menjadi penataan administratif, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat posisi adat dan kebudayaan Betawi dalam pembangunan Jakarta.

Pada kesempatan tersebut Fauzi Bowo mengatakan, perubahan orientasi dari pelestarian menuju pemajuan kebudayaan juga diharapkan mendorong pengembangan, pemanfaatan, pelindungan, serta peningkatan peran masyarakat Betawi dalam menjaga identitas budaya di tengah perkembangan Jakarta.

Ia menegaskan, penataan kelembagaan masyarakat Betawi harus tetap berlandaskan semangat persatuan.

Menurutnya, perubahan kelembagaan bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya membangun wadah bersama yang memiliki dasar hukum dan mampu menaungi seluruh elemen masyarakat Betawi.

“Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu. Setelah UU DKJ terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ungkapnya.

Foke menyampaikan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

Kewenangan yang diberikan kepada Foke untuk menyusun kepengurusan LAKB juga menjadi bagian dari upaya tersebut. Komposisi kepengurusan nantinya diharapkan mencerminkan keberagaman unsur masyarakat Betawi sekaligus menjalankan kelembagaan berdasarkan kaidah dasar yang telah ditetapkan dalam KLB.

“Semangat utama dari proses tersebut adalah membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan masyarakat Betawi. Dengan demikian, berbagai unsur yang selama ini berada dalam organisasi maupun komunitas berbeda tetap memiliki ruang untuk berhimpun dalam satu wadah adat,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *