Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun dari Kementerian ATR/BPN

Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian ATR/BPN, Rau (24/06/2026). Foto: BJ

Tajuk.co JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset seluas 850 ribu meter persegi atau 85 hektare dengan nilai total Rp22,25 triliun tersebut menjadi kado istimewa pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, pengamanan hukum aset daerah sangat penting untuk meminimalkan potensi sengketa tanah di Jakarta.

“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan,” ujarnya di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).

Gubernur Pramono menambahkan, penyerahan 499 sertifikat ini merupakan kelanjutan dari penyerahan sertifikat massal pada 13 Februari 2026 di Masjid KH Hasyim Asy’ari. Saat itu, sebanyak 3.922 sertifikat senilai Rp102 triliun diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan mencatatkan rekor MURI. Dengan demikian, total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah dibukukan melalui sertifikasi mencapai Rp124,25 triliun.

“Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola aset publik, mencegah potensi kerugian negara, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.

“Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan capaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem tersebut diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Mudah-mudahan ikhtiar ini tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-499 Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, dan membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” kata Ossy.

Sebagai tambahan informasi, dari total 499 SHP yang diserahkan, Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas 407.597 meter persegi. Selanjutnya, Jakarta Barat menerima 92 sertifikat seluas 104.199 meter persegi, Jakarta Pusat 83 sertifikat seluas 122.264 meter persegi, Jakarta Utara 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi, dan Jakarta Timur 41 sertifikat seluas 98.263 meter persegi.

Penyerahan sertifikat turut dihadiri Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erjuani Pasoreh; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Kuswanto; serta Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Justinus Prastowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *