Berita  

Pungli Food Truck di Alkid Viral, Pemerintah dan Keraton Yogya Buka Suara

Tajuk.co, YOGYAKARTA — Dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi perhatian pemerintah daerah dan Keraton Yogyakarta. Pemerintah meminta dugaan tersebut ditelusuri melalui jalur hukum.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan pihak kepolisian telah diajak berkoordinasi untuk mendalami informasi mengenai dugaan pungutan yang disampaikan pemilik food truck melalui media sosial.

“Kita lihat nanti di kepolisian, kan wewenangnya kepolisian itu. Tadi saya sudah koordinasi juga dengan kepolisian, melihat potensi-potensi pelanggaran hukum,” ujar Wawan saat meninjau kawasan Alun-alun Kidul, Jumat (18/9) malam.

Sementara itu, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan penjelasan mengenai izin operasional food truck tersebut. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, menyatakan pihak Keraton memang telah memberikan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan sejumlah permintaan pembayaran yang diceritakan pemilik usaha di media sosial bukan bagian dari proses perizinan Keraton.

“Mengenai pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” kata GKR Condrokirono sebagaimana dikutip dari Humas Pemda DIY.

Pemda Minta Keluhan Tak Langsung Diviralkan

Wawan mengatakan masyarakat maupun pelaku usaha yang menemukan persoalan di fasilitas publik sebaiknya lebih dulu menyampaikan dan mengonfirmasi masalah tersebut kepada pihak berwenang.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar informasi yang beredar dapat diperiksa dan persoalan tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Sebetulnya lihat sesuatu hal itu kan tidak boleh langsung diviralkan, jadi semuanya harus dikonfirmasi, jadi semuanya biar clear. Itu yang kami harapkan,” kata Wawan.

Pemkot Yogyakarta juga berencana mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Upaya itu tidak hanya diarahkan untuk kawasan Alun-alun Kidul, tetapi juga lokasi publik lainnya agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Ya tentu kami akan coba undang untuk pihak-pihak ini semuanya, dan ini tidak hanya berlaku di Alun-Alun Selatan saja. Jadi semuanya akan kita kondisikan supaya tidak terjadi terulang di tempat-tempat yang lain juga,” ujarnya.

Pemilik Food Truck Mengaku Diminta Bayar Rp1 Juta per Hari

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan pemilik food truck beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik usaha mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran ketika hendak membuka usahanya di Alkid.

Food truck tersebut dijadwalkan beroperasi pada 16-20 September 2026. Namun, pemilik mengaku hanya menjalankan usaha selama satu hari karena merasa keberatan dengan berbagai pungutan yang diterimanya.

Salah satu yang disorot adalah biaya parkir kendaraan food truck. Ia mengaku harus membayar Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari. Menurut pengakuannya, nominal tersebut bahkan sudah melalui proses negosiasi karena sebelumnya diminta Rp2,5 juta per hari.

Selain persoalan parkir, pemilik usaha juga mengaku diminta menyediakan makanan bagi sejumlah orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir.

Ia juga menyebut adanya permintaan makanan untuk anggota kepolisian yang bertugas di lokasi. Pengakuan tersebut kini ikut didalami oleh pihak kepolisian.

Persoalan lain yang disampaikan adalah kebutuhan listrik. Pemilik food truck mengaku dikenakan biaya tambahan ketika hendak menggunakan sumber listrik di kawasan tersebut.

Polisi Turun Tangan

Polresta Yogyakarta telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan atas informasi yang beredar. Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan mengatakan Unit Reskrim dan Propam telah turun ke lapangan.

Menurut Dani, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran berbagai informasi, mulai dari dugaan pungutan parkir hingga klaim mengenai anggota polisi yang disebut meminta makanan.

“Saat ini Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Dani di Mapolsek Gondomanan.

Ia menegaskan apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap prosedur oleh anggota kepolisian, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan.

“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan proses verifikasi yang masih berjalan, pemerintah daerah dan Keraton Yogyakarta sama-sama menunggu hasil pendalaman untuk memastikan duduk perkara dugaan pungutan terhadap pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kidul tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *