Trump Izinkan Netanyahu ke PBB, Presiden Palestina Malah Dilarang Masuk AS

Presiden AS, Donald Trump dan PM Israel, Benyamin Netanyahu. Foto: anadolu

Tajuk.co, NEW YORK — Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan izin kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada akhir September 2026.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena pada saat yang sama pemerintah AS kembali membatasi visa perjalanan bagi Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan sejumlah pejabat Palestina.

Netanyahu sendiri tengah menjadi perhatian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS menyatakan pembatasan visa terhadap pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) diperpanjang.

“Sebagai konsekuensi dari kegagalan mereka untuk melakukan reformasi, yang bertentangan dengan komitmen mereka kepada Amerika Serikat, dan aktivitas mereka yang terus-menerus merusak prospek perdamaian, Amerika Serikat akan memperpanjang sanksi yang menolak visa kepada anggota PLO dan pejabat PA,” demikian pernyataan Kemlu AS pada Rabu (16/9).

Menurut Kemlu AS, PLO dan PA dinilai kembali gagal memenuhi sejumlah komitmen yang tercantum dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO 1989 (PLOCCA) dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah 2002 (MEPCA).

AS juga menyoroti keterlibatan Palestina dalam sejumlah proses hukum dan diplomatik internasional terkait konflik Israel-Palestina, termasuk melalui ICC dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Pemerintah AS turut menuding Otoritas Palestina berupaya memperoleh pengakuan internasional secara sepihak serta menghindari proses negosiasi dengan Israel. Tuduhan lainnya berkaitan dengan kebijakan pemberian tunjangan kepada individu yang disebut AS sebagai teroris serta materi pendidikan yang dianggap mengagungkan aksi terorisme.

Abbas Kembali Terkendala Visa

Pembatasan visa terhadap Abbas bukan kali pertama dilakukan pemerintah AS. Pada tahun sebelumnya, Washington juga tidak memberikan visa kepada Presiden Palestina tersebut.

Akibat kebijakan itu, Abbas diperkirakan kembali tidak dapat hadir secara langsung dalam Sidang Majelis Umum PBB dan berpotensi menyampaikan pidato melalui konferensi video.

Palestina sendiri memiliki status sebagai negara pengamat di PBB.

Kebijakan AS tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai kewajiban Washington sebagai negara tuan rumah markas besar PBB. Berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB 1947, Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk memfasilitasi akses perwakilan negara anggota maupun pihak yang memiliki status pengamat ke markas PBB di New York.

Kebijakan AS Disorot

Perbedaan perlakuan terhadap Netanyahu dan Abbas turut menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai kebijakan AS terhadap konflik Israel-Palestina.

Sejumlah pihak juga sebelumnya mengkritik sikap AS dan beberapa negara Barat terhadap keputusan ICC terkait Netanyahu. ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, sementara pengadilan yang sama juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya, negara-negara Barat termasuk AS pernah mendukung peran ICC dan mendorong negara lain untuk menjalankan keputusan pengadilan tersebut.

Perbedaan sikap dalam kasus Netanyahu dan akses Abbas ke New York kini kembali menjadi sorotan menjelang Sidang Majelis Umum PBB yang digelar pada akhir September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *