Tajuk.co, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penandatanganan regulasi tersebut dilakukan pada 17 Juni 2026 dan menandai berlakunya revisi UU Polri secara resmi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi UU Polri dalam rapat paripurna yang digelar pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelum aturan itu ditandatangani Presiden.
Salah satu perubahan penting dalam undang-undang terbaru ini menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Dalam ketentuan baru tersebut juga disebutkan bahwa masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri turut memuat ketentuan mengenai masa transisi bagi anggota yang mendekati usia pensiun. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan proses penyesuaian terhadap batas usia baru dapat berjalan secara bertahap.
Perubahan lain yang mendapat perhatian adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti proses rekrutmen anggota Polri. Meski demikian, calon anggota tetap diwajibkan memenuhi standar kompetensi dan persyaratan yang berlaku sesuai kebutuhan institusi kepolisian.
Revisi UU Polri juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut tidak hanya membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian, tetapi juga memperoleh kewenangan lebih luas dalam menerima masukan dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri serta memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri.
Pemerintah menyatakan perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan tantangan keamanan yang terus berkembang. Melalui revisi tersebut, diharapkan profesionalisme, transparansi, dan integritas institusi Polri dapat semakin ditingkatkan.












