Tajuk.co JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, kebijakan fleksibilitas kerja atau work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa (18/8/2026) merupakan arahan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pramono menegaskan, ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung tidak diperbolehkan menerapkan WFH maupun work from anywhere (WFA).
“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Pramono di Jakarta.
Pramono pun enggan berspekulasi mengenai kemungkinan kebijakan tersebut berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada hari yang sama.
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen bagi ASN serta PJJ bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada hari Selasa ini. Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif melalui presensi daring berbasis mobile dan tidak berlaku bagi unit pelayanan langsung selama 24 jam.
Sementara itu, pelaksanaan PJJ tetap dipantau secara ketat untuk memastikan target pembelajaran tercapai tanpa mengganggu optimalisasi pelayanan publik maupun kinerja organisasi.












