OJK Perketat Aturan BPR, Bank Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi Berat

OJK

Tajuk.co, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, bank yang tidak mampu memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar terancam dikenai berbagai sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat daya saing industri BPR melalui penguatan struktur permodalan di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan menyesuaikan ketentuan permodalan BPR terhadap perkembangan regulasi serta standar akuntansi terbaru.

Dalam aturan tersebut, pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyelesaian kelengkapan administrasi penambahan modal disetor. Aturan baru ini juga memperbarui komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Tak hanya memperbarui aturan permodalan, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan terhadap BPR yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar tetapi kemudian mengalami penurunan modal di bawah batas tersebut wajib mengembalikan modal intinya menjadi minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan sejak laporan berkala bulanan disampaikan kepada OJK atau sejak diterbitkannya risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, BPR akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi tidak hanya berupa teguran, tetapi juga penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan melakukan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru maupun menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *