Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan unsur korupsi dalam proses penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pemberian amplop tersebut, termasuk motif dan kaitannya dengan kepentingan tertentu.
“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7).
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
“Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan audiensi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, usai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus map di ruang kerjanya. Menyadari hal tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut dikembalikan melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Ia juga mengaku telah menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi proses pengembalian tersebut dan menunjukkan bukti tanda terima kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12… sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” ujar Raja Juli.
Dalam perkara ini, KPK awalnya melakukan OTT terkait dugaan jual beli jabatan calon Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Achmad Taufik Husein.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan tersebut, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.












