Ketua Komisi II DPR Bantah Isu Pembatasan Capres Harus Diusung 3 Partai, Sentil Benny K Harman

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Tajuk.co, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons isu mengenai skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang disebut hanya dapat diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen. Menurutnya, wacana tersebut terlalu jauh karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bahkan belum dimulai.

Rifqinizamy menilai tidak tepat jika publik berspekulasi terhadap substansi aturan yang hingga kini belum pernah dibahas secara resmi di Komisi II DPR.

“Menurut saya ya, kita jangan apa namanya, memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7).

Politikus Partai NasDem itu juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Namun, menurutnya, tidak ada informasi mengenai skenario pembatasan pencalonan presiden sebagaimana disampaikan Benny K Harman.

“Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana gitu. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah,” ujarnya.

Rifqinizamy khawatir isu tersebut justru dapat mengganggu komunikasi politik dan soliditas antarpartai, terutama menjelang pembahasan RUU Pemilu.

Ia memastikan proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu nantinya akan dilakukan secara terbuka dan transparan demi menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik.

“Kita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam sebuah opini yang dimuat di Harian Kompas mengungkap adanya indikasi skenario baru dalam revisi UU Pemilu. Ia menyebut terdapat wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Menurut Benny, wacana tersebut berpotensi membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin nasional, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold.

“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.

“Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *