Tajuk.co, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh dirumahkan hanya karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar gaji.
Tito mengatakan persoalan tersebut muncul setelah sejumlah pemerintah daerah menyampaikan keluhan mengenai kemampuan belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Menurut Tito, kondisi keterbatasan anggaran tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan pekerjaan atau merumahkan pegawai PPPK. Ia menyebut telah membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tito menegaskan pembayaran gaji PPPK tetap harus dipenuhi dan tidak boleh ada pegawai yang dibuat menganggur akibat persoalan anggaran daerah.
Untuk mengatasi tekanan fiskal tersebut, pemerintah daerah terlebih dahulu diminta melakukan efisiensi belanja. Sejumlah pengeluaran operasional yang dinilai dapat ditekan antara lain perjalanan dinas, kegiatan rapat yang tidak mendesak, serta belanja makanan dan minuman.
Apabila berbagai langkah penghematan sudah dilakukan tetapi anggaran untuk membayar gaji PPPK masih belum mencukupi, dukungan anggaran akan diberikan melalui mekanisme transfer ke daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Jika dukungan melalui DBH belum mencukupi, langkah berikutnya berupa penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang membutuhkan.
Tito mengungkapkan, dukungan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu telah disalurkan kepada ratusan daerah.
Total dana yang disiapkan mencapai Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah. Pencairan tersebut telah dimulai sejak pekan sebelumnya dan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya diberikan melalui tambahan atau top up DAU.
Dengan skema tersebut, persoalan keterbatasan anggaran daerah diharapkan tidak berujung pada keputusan merumahkan PPPK maupun pegawai paruh waktu yang telah menjalankan tugasnya.












