Polisi Diduga Minta Jatah Makan di Alkid Yogyakarta Dijatuhi Patsus

Tajuk.co, YOGYAKARTA — Propam Polresta Yogyakarta menjatuhkan tindakan khusus kepada seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S yang diduga meminta jatah makanan dari pengelola usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Yogyakarta.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah dilakukan secara intensif. Propam juga meminta keterangan dari pihak manajemen Bolosego dalam proses penyelidikan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin sore, Propam menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar.

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya yang turut disebut dalam persoalan tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) kepolisian berdasarkan keterangan manajemen Bolosego dan sejumlah saksi.

“Wahyu mengatakan Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani hukuman sekaligus pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui Sidang Disiplin.”

Menurut Wahyu, langkah yang dilakukan Propam merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Yogyakarta dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.

Kasus ini bermula dari unggahan pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, di media sosial TikTok pada 17 September 2026. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit 27 detik, Dyah menceritakan persoalan yang dialaminya saat hendak menjalankan food truck di kawasan Alkid.

Bolosego sebelumnya berencana berjualan pada 16-20 September 2026 setelah memperoleh izin dari pihak Keraton Yogyakarta. Namun, usaha tersebut hanya berjalan selama satu hari sebelum akhirnya dipindahkan.

Dyah mengaku mendapat permintaan pembayaran parkir dari seseorang yang mengaku sebagai juru parkir. Nilai yang awalnya diminta mencapai Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, jumlahnya menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk masa berjualan selama lima hari.

Selain persoalan parkir, Dyah juga menyebut adanya permintaan makanan untuk sejumlah orang yang disebut sebagai preman atau juru parkir. Ia juga mengungkap adanya permintaan makanan untuk tiga anggota polisi serta biaya tambahan berkaitan dengan pemasangan listrik.

Dalam penjelasan berikutnya, Dyah menyampaikan bahwa kedatangan anggota polisi ke lokasi juga berkaitan dengan upaya membantu memediasi persoalan operasional food truck dengan paguyuban parkir. Menurutnya, anggota tersebut tidak datang begitu saja untuk meminta makanan.

Meski demikian, berbagai permintaan yang muncul membuat Dyah memilih menghentikan aktivitas jualan di kawasan Alkid. Ia menyatakan tidak ingin ikut memfasilitasi pungutan yang dianggap tidak wajar.

Setelah video tersebut ramai di media sosial, pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut telah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *