Aturan Bagasi Garuda Berubah 1 September, Salah Bawa Koper Bisa Kena Biaya

Tajuk.co, JAKARTA — Garuda Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait bagasi penumpang mulai 1 September 2026. Perubahan tersebut mengubah sistem jatah bagasi dari sebelumnya berdasarkan total berat menjadi berdasarkan jumlah koper atau piece concept.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengatakan penerapan skema baru bertujuan memberikan kejelasan kepada pelanggan mengenai jumlah bagasi yang dapat dibawa serta batas berat untuk setiap koper.

Dengan sistem baru ini, penumpang tidak lagi dapat menggabungkan seluruh jatah berat bagasi ke dalam satu koper. Jumlah koper yang tertera dalam e-ticket menjadi dasar utama dalam menentukan jatah bagasi.

Misalnya, penumpang yang memperoleh jatah dua koper dengan ketentuan masing-masing maksimal 23 kilogram tidak diperbolehkan membawa satu koper dengan berat hingga 46 kilogram.

Berikut sejumlah ketentuan baru bagasi Garuda Indonesia yang mulai berlaku 1 September 2026:

1. Jatah Bagasi Berdasarkan Jumlah Koper

Penumpang wajib memperhatikan jumlah koper dan batas berat yang tercantum dalam tiket. Jika tiket menyatakan jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram, maka penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat tidak lebih dari 23 kilogram.

2. Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

Untuk kelas ekonomi pada rute domestik, penumpang dapat memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.

3. Penerbangan Internasional Kelas Ekonomi

Penumpang kelas ekonomi pada rute internasional dapat memperoleh jatah hingga dua koper. Masing-masing koper memiliki batas berat maksimal 23 kilogram.

4. Kelas Business dan First

Penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh jatah hingga dua koper dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram. Namun, ketentuan tersebut dapat berbeda sesuai rute dan jenis tiket.

5. E-Ticket Jadi Acuan Utama

Garuda Indonesia menegaskan bahwa ketentuan bagasi dapat berbeda tergantung rute, kelas penerbangan, serta jenis tiket yang dibeli.

Karena itu, penumpang diminta selalu memeriksa informasi jatah bagasi yang tertera dalam e-ticket sebelum berangkat. Setiap koper juga sebaiknya ditimbang secara terpisah.

6. Kelebihan Bagasi Bisa Dikenakan Biaya

Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang perlu memastikan apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat setiap koper, atau keduanya.

Barang bawaan masih dapat dipindahkan dari satu koper ke koper lain selama masing-masing tetap berada dalam batas berat yang ditentukan. Namun, jika jumlah koper melampaui jatah tiket, penumpang harus menggunakan layanan kelebihan bagasi atau excess baggage.

7. Tidak Semua Kelebihan Bagasi Bisa Dipindahkan ke Kabin

Penumpang juga tidak bisa begitu saja memindahkan seluruh kelebihan barang ke dalam bagasi kabin.

Garuda Indonesia tetap membatasi ukuran dan berat bagasi kabin. Penumpang diperbolehkan membawa satu tas atau koper dengan ukuran maksimal 56 x 36 x 23 sentimeter atau total dimensi tidak melebihi 115 sentimeter.

Sementara itu, berat maksimal bagasi kabin yang diperbolehkan adalah 7 kilogram.

8. Tiket Lama Tetap Menggunakan Sistem Sebelumnya

Tiket yang diterbitkan atau dibeli sebelum 1 September 2026 masih mengikuti ketentuan lama berdasarkan total berat keseluruhan atau weight concept.

9. Penerbangan Gabungan Bisa Memiliki Aturan Berbeda

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan lebih dari satu maskapai, termasuk penerbangan codeshare, interline, maupun penerbangan lanjutan, aturan bagasi dapat berbeda.

Oleh karena itu, penumpang disarankan memeriksa kembali ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala saat proses check-in.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *