Hakim Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie dari Rumah Sentul

Tajuk.co, JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak permintaan pengembalian foto keluarga eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang disita saat penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pertimbangan tersebut disampaikan Richard saat membacakan putusan praperadilan pada Kamis (27/8/2026). Menurutnya, keberadaan benda pribadi seperti foto keluarga atau surat pribadi di lokasi penggeledahan tidak otomatis membuat seluruh proses penggeledahan menjadi tidak sah.

Hakim menjelaskan, benda-benda pribadi memang tidak semestinya dipertahankan sebagai barang sitaan apabila terbukti tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan barang lain yang ditemukan dalam penggeledahan, seperti uang, emas, dokumen, catatan transaksi, maupun benda lain yang secara rasional diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam pertimbangannya, Richard juga menyoroti dalil Febrie yang menyatakan rumah di kawasan Sentul City merupakan milik keluarganya. Sementara dalam permohonan praperadilan, Febrie menyebut dirinya tinggal di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut hakim, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah Sentul tersebut serta alasan foto keluarga Febrie berada di lokasi itu.

“Dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon,” ujar Richard dalam persidangan.

Hakim menilai persoalan mengenai kepemilikan rumah dan keberadaan foto keluarga tersebut masih berkaitan dengan fakta yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Karena itu, pengadilan tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa penyitaan seluruh barang dalam penggeledahan menjadi tidak sah.

Richard juga menolak alasan bahwa ditemukannya foto atau informasi pribadi seharusnya membuat hasil penggeledahan tidak dapat dipertahankan. Menurutnya, keberadaan benda pribadi tidak secara otomatis membatalkan legalitas penggeledahan.

Meski demikian, hakim tetap membuka kemungkinan bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila nantinya terbukti barang tersebut tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Dengan demikian, keberadaan foto keluarga Febrie di rumah Sentul menjadi salah satu fakta yang masih akan dilihat dalam keseluruhan proses pengusutan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *