Tajuk.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, pembelian Pertalite di sejumlah SPBU akan dibatasi berdasarkan jam pelayanan serta jenis kendaraan. Pengaturan juga diterapkan melalui pembagian lokasi pengisian bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan salah satu pengaturan waktu pelayanan diterapkan di SPBU Jalan MT Haryono.
Kendaraan roda dua akan dilayani untuk pembelian Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara itu, kendaraan roda empat baru dapat melakukan pengisian mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Aturan serupa juga diterapkan di SPBU Sepinggan. Pengendara sepeda motor dapat membeli Pertalite pada pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan mobil dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Pemilik kendaraan roda empat juga dilarang membentuk antrean di SPBU Sepinggan maupun SPBU Jalan MT Haryono sebelum pukul 22.00 WITA.
Sementara itu, SPBU Gunung Guntur akan melayani pembelian Pertalite khusus kendaraan roda empat pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.
Selain pengaturan jam, Pemkot Balikpapan juga menambah lima SPBU yang secara khusus disiapkan untuk melayani pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua.
Lima SPBU tersebut berada di kawasan Teritip dan Batakan di Balikpapan Timur, Grand City di Balikpapan Utara, Gunung Bahagia di Balikpapan Selatan, serta Kebun Sayur di Balikpapan Barat.
Seluruh lokasi tambahan tersebut direncanakan beroperasi setelah menyelesaikan proses tera dan memperoleh penetapan sebagai penyalur BBM bersubsidi.
Sebelumnya, SPBU Kariangau telah lebih dahulu beroperasi untuk melayani pembelian Pertalite khusus kendaraan roda dua. Pengendara yang mengantre di lokasi tersebut dilarang menggunakan bahu maupun badan Jalan Dasar Munir sebagai tempat mengantre.
Tidak hanya Pertalite, penyaluran Biosolar di Balikpapan juga akan diatur berdasarkan jenis dan bobot kendaraan.
SPBU Kilometer 13 disiapkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan bobot di atas 10 ton. Sedangkan SPBU Kilometer 15 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan bobot di bawah 10 ton.
Pemerintah kota juga menetapkan jeda waktu minimal 48 jam untuk pembelian Biosolar berikutnya. Selain itu, aturan nomor polisi ganjil-genap tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan umum dan bus.












