Tajuk.co, JAKARTA — DPR RI berkomitmen menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan di tengah aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah kelompok masyarakat di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sejumlah pimpinan DPR kemudian menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi di sela agenda Rapat Paripurna.
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menyampaikan bahwa tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disepakati dan akan ditetapkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan. Pimpinan DPR yang hadir menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat direalisasikan sesuai tenggat.
Koordinator AMPB, Supriyoni atau yang dikenal sebagai Botok Pati, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi hasil dari audiensi antara perwakilan massa dengan pimpinan DPR.
Dalam surat komitmen yang ditandatangani, ketiga pimpinan DPR menyatakan siap melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR hingga status keanggotaan DPR apabila kesepakatan pengesahan tidak terlaksana sesuai jadwal.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan mempublikasikan draf rancangan undang-undang serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia.
Koalisi menyoroti sejumlah perbedaan substansi antara draf RUU Perampasan Aset yang beredar di DPR bertanggal 10 Juli 2026 dengan draf yang sebelumnya disusun pemerintah pada 2023.
Salah satu perhatian koalisi adalah dugaan hilangnya ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
Dalam draf versi 2023, terdapat ketentuan yang memungkinkan perampasan aset apabila terdapat kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan seseorang dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Koalisi menilai ketentuan tersebut penting untuk menjangkau kekayaan penyelenggara publik yang nilainya tidak sesuai dengan penghasilan resminya.
Selain itu, koalisi juga menyoroti ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB) yang dinilai lebih terbatas dalam draf versi DPR.
Dalam draf DPR, mekanisme tersebut antara lain dikaitkan dengan kondisi pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.
Koalisi menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas agar mekanisme NCB juga dapat menjangkau aset hasil kejahatan yang pemiliknya tidak diketahui atau tidak dapat dikaitkan dengan pelaku tertentu.
Poin lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan kelembagaan pengelolaan aset hasil perampasan. Koalisi mendorong adanya penanggung jawab yang jelas serta sistem pengelolaan aset yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya komitmen tenggat waktu tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik. Masyarakat sipil pun berharap proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan substansi, kepastian hukum, serta efektivitas penerapannya.












