Tajuk.co, JAKARTA — Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998 melalui skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah sepenuhnya diselesaikan pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara dengan nilai mencapai Rp55 triliun.
“Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Suahasil, informasi mengenai surplus BI tersebut diketahui pemerintah setelah proses audit laporan keuangan bank sentral untuk tahun 2025 selesai dilakukan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, surplus yang dibukukan BI dapat disetorkan kepada kas negara. Pemerintah sebelumnya telah memperkirakan penerimaan dari surplus tersebut sebesar Rp56,4 triliun dalam laporan semesteran.
Setelah realisasi setoran surplus BI tersebut, pendapatan negara dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tercatat mencapai sekitar Rp58 triliun.
Suahasil menjelaskan penggunaan surplus BI juga telah diatur dalam ketentuan hukum, termasuk untuk membantu penyelesaian kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis ekonomi pada akhir 1990-an.
“Kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur,” ujarnya.
Pelunasan kewajiban tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam penyelesaian beban fiskal yang berasal dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
Suahasil membandingkan penyelesaian surat utang terkait BLBI dengan obligasi rekapitalisasi perbankan. Kewajiban obligasi rekap sebelumnya telah diselesaikan pemerintah pada Juli 2020.
“Pelunasan ini merupakan prestasi bagi pemerintah karena akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah obligasi rekap. Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin,” katanya.
Dengan pembayaran pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998 melalui BLBI tersebut telah berakhir.












