Jangan Terlewat, 7 Daerah Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Tajuk.co, JAKARTA — Pemilik kendaraan di tujuh daerah masih memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah daerah memberikan penghapusan denda, pengurangan tunggakan, hingga potongan pokok pajak yang berlaku sampai 30 September 2026.

Program tersebut diterapkan dengan skema yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing daerah. Berikut tujuh provinsi yang masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan hingga akhir September:

1. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24 persen bagi kendaraan sepeda motor milik pribadi.

Selain itu, terdapat pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen. Program ini berlaku hingga 30 September 2026.

2. Nusa Tenggara Barat

Pemprov Nusa Tenggara Barat menghapus sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Tak hanya denda, tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun juga dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir.

Program yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026 tersebut mencakup tunggakan dari tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.

3. Kepulauan Riau

Program keringanan pajak di Kepulauan Riau digelar mulai 10 Agustus sampai 30 September 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan 100 persen sanksi administrasi PKB, pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas, serta pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB di luar tahun berjalan.

Denda SWDKLLJ Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.

4. Yogyakarta

Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

5. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat memberlakukan program keringanan pajak mulai 8 Juni hingga 30 September 2026.

Pemilik kendaraan nonsipil yang memiliki kewajiban pajak jatuh tempo pada 2025 dan tahun sebelumnya dapat memperoleh pembebasan denda.

Selain itu, tersedia potongan 50 persen atas tunggakan pajak dengan jatuh tempo 2025 ke bawah. Ada pula diskon PKB tahun pertama untuk kendaraan yang mengalami mutasi dari non-DC ke DC serta pembebasan denda SWDKLLJ.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu memperpanjang program pemutihan PKB dan memberikan potongan 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan hingga 30 September 2026.

Program yang telah berjalan sejak Mei 2026 tersebut mencakup pembebasan denda PKB, penghapusan tunggakan pajak, serta diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Bengkulu.

7. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara telah berlangsung sejak 1 Juli 2026.

Dalam program tersebut, masyarakat dapat memperoleh keringanan denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Kesempatan mendapatkan insentif tersebut masih terbuka sampai 30 September 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di tujuh daerah tersebut dapat mengecek persyaratan dan mekanisme pembayaran melalui Samsat atau kanal resmi pemerintah daerah masing-masing sebelum program berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *