Pajak Seller Marketplace Mulai November, Ini Empat Platform yang Ditunjuk

Tajuk.co, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Penerapannya akan mengikuti kesiapan masing-masing platform marketplace.

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Bimo menjelaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai perubahan jadwal penerapan pajak marketplace.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suahasil, saya belum dapat arahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 untuk seller marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian memutuskan menunda pelaksanaannya.

Saat itu, Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Empat Marketplace Ditunjuk

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, sejumlah pihak dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Saat ini terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri.

Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Dengan mekanisme tersebut, marketplace akan berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak atas penghasilan seller sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP sebelumnya juga menjelaskan bahwa penerapan ketentuan ini berkaitan dengan transaksi perdagangan yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui platform elektronik.

Pemerintah masih menyesuaikan pelaksanaan teknis dengan kesiapan masing-masing platform sebelum kebijakan tersebut diberlakukan mulai November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *