Tajuk.co, JAKARTA — Kabar mengenai masa depan guru non-ASN dan PPPK paruh waktu mendapat kejelasan. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang menyasar status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan karier, hingga peningkatan kompetensi guru mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah berkomitmen memperkuat dukungan terhadap guru karena tenaga pendidik memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Abdul Mu’ti.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan secara bertahap pada 2027 tanpa melalui tes.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi guru non-ASN, terutama berkaitan dengan status kepegawaian, keberlanjutan karier, dan penghasilan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan kepastian status dan karier diperlukan agar guru dapat menjalankan tugas secara lebih tenang dan fokus dalam mendampingi peserta didik.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” kata Nunuk.
Selain persoalan status kepegawaian, mulai 2027 pemerintah juga memberikan ruang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu satuan pendidikan memberikan dukungan yang lebih baik kepada guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan pembelajaran.
Guru non-ASN juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN. Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan dukungan pembayaran honor melalui dana BOS sesuai aturan.
Pemerintah merencanakan seleksi tersebut kembali dibuka pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan.
Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Penguatan guru tidak hanya diarahkan pada aspek kesejahteraan dan status kepegawaian. Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi yang pembiayaannya didukung penuh melalui APBN.
Abdul Mu’ti mengatakan perubahan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial, membuat guru perlu terus memperbarui kemampuan profesionalnya.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh semakin banyak guru,” ujar Abdul Mu’ti.
Ditjen GTK juga akan memperluas program pengembangan kompetensi agar pelatihan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan guru dan perkembangan dunia pendidikan.
Nunuk mengatakan kesempatan bagi guru untuk terus belajar menjadi salah satu fokus dalam pengembangan tenaga pendidik.
“Kami di Ditjen GTK akan terus berupaya meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan. Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Nunuk.
Guru Sambut Kepastian Status
Rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mendapat respons positif dari kalangan guru. Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi, menilai kepastian tersebut dapat memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid. Selama ini kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dalam mengajar. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi sebagai guru,” ujar Kholil.
Dukungan penggunaan dana BOS untuk honor guru non-ASN juga disambut Nurhayati Safitri, guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor.
Menurut Nurhayati, kebijakan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi sekolah untuk mendukung keberlanjutan honor guru non-ASN.
“Menurut saya, kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu dan memberikan kepastian,” kata Nurhayati.
Ia berharap pemerintah tetap mengevaluasi besaran alokasi honor agar dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, mengingat jumlah guru dan kebutuhan setiap satuan pendidikan berbeda.
Nurhayati juga berharap proses pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK penuh waktu dapat terus dilanjutkan serta diikuti peningkatan penghasilan yang layak.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat dukungan bagi guru melalui tiga aspek, yakni kepastian status dan karier, kesejahteraan, serta pengembangan kompetensi.
Dengan dukungan tersebut, guru diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan profesinya sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menghadapi perubahan dan kebutuhan pendidikan.












