Tajuk.co, JAKARTA — Masyarakat dapat mengakses 470 layanan publik Kementerian Hukum secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi. Salah satu kemudahannya adalah penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis ketika mengurus pendirian badan hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menyebut seluruh layanan publik kementeriannya telah terdigitalisasi.
Integrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak memungkinkan layanan administrasi badan hukum terhubung dengan pengurusan NPWP. Pemohon dapat memperoleh dokumen perpajakan tersebut melalui proses yang berkaitan dengan permohonan badan hukumnya.
Menurut Supratman, penyatuan layanan diharapkan mempercepat proses administrasi dan memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan hukum. Digitalisasi menjadi salah satu fokus pembenahan kementerian selama dua tahun terakhir.
Perbaikan juga menyentuh penataan regulasi. Kementerian Hukum menyederhanakan jumlah peraturan menteri dari 153 menjadi 35. Sejumlah aturan dicabut, sementara ketentuan yang masih diperlukan diselaraskan.
Penataan tersebut diarahkan untuk mengurangi aturan yang tumpang tindih dan mendukung kemudahan berusaha. Supratman juga menyebut perluasan akses keadilan sebagai bagian dari program kementerian yang berjalan bersamaan dengan pembenahan regulasi dan pelayanan digital.












