Kasus Suap HGB Memanas, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Tajuk.co, BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) sore. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mendatangi kediaman Lampri setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Budi menyebut proses penggeledahan di rumah Lampri masih berlangsung saat informasi tersebut disampaikan.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Barang yang disita antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berhubungan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta keterkaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud,” ujar Budi.

KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruang direktorat jenderal yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan lain yang berada di direktorat terkait.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme berbagai layanan di Kementerian ATR/BPN.

Seluruh barang bukti yang diperoleh kemudian akan diekstraksi dan diperiksa lebih lanjut. KPK akan menganalisis temuan tersebut untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di lingkungan Kem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *