Tajuk.co, JAKARTA– PDI Perjuangan (PDIP) merespons munculnya wacana dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh gabungan minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai usulan tersebut. Karena itu, ia enggan berspekulasi, termasuk mengenai dugaan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk membatasi ruang gerak partainya.
“Kita enggak tahu, susah juga kan kalau mau menebak-nebak yang enggak jelas,” ujar Deddy, Rabu (1/7).
Meski demikian, Deddy menegaskan PDIP tetap konsisten mendorong adanya persyaratan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, syarat tersebut sebaiknya didasarkan pada perolehan suara sah partai politik pada pemilu sebelumnya dengan kisaran 25 hingga 30 persen.
Ia menilai formulasi tersebut dapat menjaga kompetisi Pilpres tetap terbuka sekaligus mencegah munculnya hanya satu atau dua pasangan calon.
“Kalau saya usulnya maksimal gabungan parpol untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan lebih dari 2 pasang calon dan tidak menumpuk di 1-2 pasang kandidat saja,” katanya.
Wacana mengenai syarat dukungan minimal tiga partai parlemen sebelumnya mencuat melalui opini Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang dimuat di Harian Kompas pada 21 Juni 2026.
Dalam tulisannya, Benny mengkhawatirkan adanya desain regulasi baru yang berpotensi mempersempit hak masyarakat dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold.
“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.
Ia juga mengungkapkan adanya wacana yang mengharuskan pasangan calon hanya dapat maju apabila memperoleh dukungan sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR.
“Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding,” lanjut Benny.
Isu tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan desain sistem pencalonan presiden pada Pemilu mendatang. Sejumlah partai politik diperkirakan akan menyampaikan pandangan masing-masing seiring bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.












