Tajuk.co, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri selama sekitar 11 jam di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Meski telah diperiksa, penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadapnya.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh kliennya.
“Hari ini sudah dilakukan BAP dari jam sembilan sampai selesai malam. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik,” kata Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri. Sementara dugaan kasus lain yang juga menyeret nama Febrie, yakni perkara PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, tidak menjadi materi pemeriksaan pada hari itu.
Ia juga memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie usai pemeriksaan.
“Hari ini hanya terkait kasus PT Asabri. Kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.
“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari kepolisian. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berdampak pada peristiwa blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam rangkaian penyidikan itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dengan rampungnya pemeriksaan tersebut, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlanjut. Namun hingga Jumat malam, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.












