Bongkar Alasan Mundur! Elza Syarief Tinggalkan Sony Sonjaya dan Sebut Tak Jujur

Tajuk.co, JAKARTA — Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang tengah terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil Elza setelah muncul perkembangan terbaru dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di lingkungan BGN. Menurut Elza, alasan utama dirinya mundur adalah karena menilai kliennya tidak bersikap terbuka mengenai fakta-fakta yang sedang diusut aparat penegak hukum.

Elza mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan pengunduran diri sejak Senin (15/6). Sebelumnya, ia mengaku bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Sony secara cuma-cuma karena meyakini mantan pejabat BGN tersebut tidak terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki.

Namun pandangan itu berubah setelah ia memperoleh informasi terkait dugaan aliran dana yang melibatkan Sony Sonjaya dan tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh,” kata Elza.

Kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional pada tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menemukan adanya dua kelompok dugaan tindak pidana yang saling berkaitan dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan melalui pengaturan lokasi dapur program MBG.

Asep Yusuf Somantri disebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya dan diduga berperan dalam proses penentuan titik SPPG di sejumlah daerah. Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada Asep untuk memengaruhi proses verifikasi mitra MBG, termasuk mengetahui lokasi dapur yang masih kosong dan membatalkan calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan sepeda motor listrik yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan lobi proyek sejak tahap awal, mengatur kenaikan harga atau markup, hingga memanipulasi dokumen berita acara serah terima barang.

“Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua klaster perkara tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian kasus yang saling terhubung.

“Ini kan satu kesatuan, cuma ibaratnya ini untuk pembuktian lebih ini saling, kan pengadaan yang berbeda. Ini jual beli titik, ini pengadaan, gitu. Tapi sama di satu area itu. Tapi nanti ada keterkaitan benang merahnya ada semua,” kata Anang.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *