Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah: Transisi Guru Honorer Harus Dijaga Agar Sekolah Tidak Kekurangan Guru

Tajuk.co, BANYUMAS – Kebijakan penataan tenaga non-ASN kembali menjadi perhatian publik seiring target pemerintah untuk menghapus status guru honorer pada 2027. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penyelesaian tenaga non-ASN melalui skema kepegawaian yang lebih terstruktur.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dalam Taklimat Media Kemendikdasmen pada 23 Oktober 2025 menyampaikan bahwa skema guru paruh waktu merupakan bagian dari masa transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN. Pemerintah juga menargetkan tidak ada lagi guru berstatus honorer sesuai amanat UU ASN.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Setya Ari Nugroho menegaskan bahwa proses transisi harus dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan kekurangan guru di sekolah, terutama di daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan tenaga pengajar.

“Pemerintah pusat sudah menegaskan tidak ada pemecatan langsung. Ini merupakan masa transisi menuju status ASN melalui skema PPPK. Namun di lapangan, kekhawatiran guru non-ASN masih cukup besar karena skema pengalihan ke PPPK atau bentuk lainnya masih terus difinalisasi lintas kementerian,” ujar Ari.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya mengenai status kepegawaian guru, tetapi juga kesiapan daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama masa peralihan berlangsung.

Data Kemendikdasmen periode 2024–2025 menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang menunggu kepastian status. Di sisi lain, Indonesia juga masih menghadapi ketimpangan distribusi guru antarwilayah. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah mendorong redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.

Di Jawa Tengah, dampak kebijakan ini juga mulai dirasakan pemerintah daerah. Kabupaten Banyumas, misalnya, mengalokasikan anggaran sekitar Rp28 miliar per tahun untuk membayar 1.755 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu pada jenjang SD dan SMP. Besaran gaji yang diberikan disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer dengan rata-rata sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Pada saat yang sama, Banyumas masih menghadapi kekurangan guru ASN yang cukup besar. Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa kebutuhan guru ASN di kabupaten tersebut mencapai sekitar 1.788 orang, dengan kekurangan paling besar terjadi pada jenjang sekolah dasar. Selain itu, terdapat ratusan guru non-ASN yang direkrut setelah berlakunya UU ASN dan menghadapi persoalan pendanaan karena belum terdaftar dalam Dapodik. Data tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan setempat.

Ari juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2022 pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB telah melarang pemerintah daerah melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan seiring implementasi UU ASN Tahun 2023.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan dukungan melalui alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk membantu pembayaran honorarium guru non-ASN di SMA, SMK, dan SLB negeri, termasuk pemberian insentif bagi guru agama.

Menurut Ari, terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam masa transisi ini. Pertama, pemerintah perlu segera memberikan kejelasan mengenai skema PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, termasuk mekanisme seleksi dan perlindungan hak-hak guru selama proses transisi berlangsung.

Kedua, kemampuan fiskal pemerintah daerah juga harus menjadi perhatian. Peningkatan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk program pembangunan lainnya. Kondisi ini semakin berat ketika daerah juga menghadapi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Ketiga, kesiapan sekolah harus dipastikan. Banyak sekolah negeri, terutama di tingkat sekolah dasar dan wilayah pelosok, masih sangat bergantung pada guru non-ASN. Jika masa transisi menuju 1 Januari 2027 tidak diikuti dengan pengangkatan guru secara memadai, dikhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kami di DPRD Jawa Tengah mendorong Kemenpan-RB, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan untuk segera memfinalisasi skema pengalihan ini. Daerah tidak boleh dibiarkan menanggung beban fiskal sendirian, sementara kualitas pendidikan anak-anak dipertaruhkan. Guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun membutuhkan kepastian yang jelas mengenai masa depan mereka,” tegas Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *