Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Didorong Telusuri Aliran Dana dan Peran Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

JAKARTA, Tajuk.co — Kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang. Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkembangan kasus ini turut menyoroti posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sebab, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang yang memiliki kedekatan atau kepercayaan dengan Nusron.

Dalam pemberitaan Kompas TV, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong KPK menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut. Menurut dia, apabila ditemukan indikasi aliran dana hasil kejahatan kepada organisasi atau pihak lain, penerimanya juga perlu diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum.

Sorotan terutama muncul jika aliran dana tersebut berkaitan dengan aktivitas politik atau organisasi. Menurut Yenti, penelusuran semacam itu penting karena tindak pidana pencucian uang tidak hanya menyangkut sumber dana, tetapi juga pihak yang menerima atau menggunakan dana tersebut.

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Partai Golkar menyatakan Nusron Wahid telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar beberapa bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ATR/BPN.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, Nusron disebut telah bertemu dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar untuk menyampaikan pengunduran dirinya.

Namun, secara administratif, nama Nusron masih dapat tercantum dalam struktur kepengurusan hingga proses revitalisasi dan penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan yang baru selesai.

Doli menjelaskan, mekanisme organisasi Partai Golkar tidak memungkinkan pergantian pengurus dilakukan secara otomatis begitu seseorang menyampaikan pengunduran diri. Perubahan struktur dilakukan melalui mekanisme evaluasi dan revitalisasi kepengurusan.

Menurut informasi yang disampaikan Doli, proses revitalisasi tersebut diharapkan selesai pada September 2026. Jika pengunduran diri Nusron diterima dan dituangkan dalam SK baru, namanya tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan.

Mengenai alasan pengunduran diri, Doli mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menyebut berkembang informasi bahwa Nusron ingin lebih berkonsentrasi pada aktivitas di lingkungan organisasi kemasyarakatan, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPK Belum Memeriksa Nusron Wahid

Sementara itu, hingga pemberitaan tersebut ditayangkan, KPK belum memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia berharap proses penyidikan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan dan tata kelola di lingkungan ATR/BPN.

Menurut Nusron, perbaikan pelayanan harus diarahkan agar semakin transparan dan akuntabel bagi masyarakat. Ia juga menyatakan akan mengikuti serta membantu proses hukum yang dilakukan KPK.

KPK sendiri masih melakukan penyidikan untuk mendalami konstruksi perkara dan hubungan antara para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan.

Sebelumnya, pada Jumat, 18 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 di Cibinong, serta rumah salah satu tersangka yang disebut sebagai pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mantan penyidik KPK periode 2013–2021, Yudi Purnomo, menilai keberadaan empat tersangka yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik.

Ia juga mempertanyakan mengapa Nusron belum diperiksa dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Yudi, KPK perlu menelusuri aliran dana secara menyeluruh atau menggunakan pendekatan follow the money. Ia menilai jumlah uang yang telah ditemukan penyidik menjadi salah satu alasan penting bagi KPK untuk terus mengembangkan perkara.

Yudi menyebut, dalam konteks penyidikan, keterkaitan seseorang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka menjadi bagian dari proses untuk mengonstruksikan perkara secara utuh.

Ia juga menekankan pentingnya keberanian penyidik dan pimpinan KPK dalam mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang tersedia.

Dugaan “Struktur Bayangan”

Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan kasus ATR/BPN adalah dugaan keberadaan apa yang disebut sebagai “struktur bayangan”.

Istilah tersebut digunakan Yudi untuk menggambarkan orang-orang di luar struktur formal birokrasi yang diduga memiliki akses atau kepercayaan tertentu dari pejabat berwenang.

Menurut Yudi, jika benar terdapat struktur semacam itu, KPK perlu mengungkap bagaimana mekanismenya bekerja dan sejauh mana kewenangan formal maupun informal digunakan oleh pihak-pihak tersebut.

Ia berpendapat bahwa dalam perkara korupsi, perlu dibedakan antara pihak yang menjalankan eksekusi, pihak yang berperan sebagai koordinator, dan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Namun, pembagian peran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Selain Nusron Wahid, perkara ini juga menyeret nama kader Partai Golkar lainnya yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Doli Kurnia mengatakan Partai Golkar akan melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen dan penempatan kader dalam struktur kepengurusan.

Menurut Doli, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi partai untuk lebih selektif dalam melihat rekam jejak calon pengurus. Ia juga menyebut perlunya penguatan fakta integritas bagi kader yang mendapatkan amanah dalam struktur organisasi.

Doli menegaskan, apabila kader partai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, proses hukum harus dihormati. Namun, menurutnya, tindakan individu tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan institusi partai apabila tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan institusi.

Partai Golkar juga memiliki mekanisme internal melalui Dewan Etik dan Mahkamah Partai untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan kader.

Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN kini tidak hanya menjadi perkara mengenai dugaan suap terhadap sejumlah pejabat atau pihak tertentu. Perkembangan penyidikan juga memunculkan pertanyaan mengenai aliran dana, hubungan antartersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berperan dalam perkara tersebut.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK berikutnya. Pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.

Pada akhirnya, pembuktian mengenai siapa yang terlibat dan bagaimana peran masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses hukum.

KPK dituntut bekerja berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian, pengembangan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mampu menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *