Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Tajuk.co, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam sidang pada Jumat (28/8/2026) menyatakan seluruh permohonan praperadilan Febrie tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin dalam pembacaan putusan.

Hakim juga mempertimbangkan surat penahanan Febrie yang telah mencantumkan dasar penetapan tersangka, yakni adanya dua alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan.

Sehari sebelumnya, hakim yang sama juga menolak permohonan praperadilan Febrie terkait sejumlah tindakan hukum penyidik. Perkara tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, hingga tindakan pencekalan.

Dalam perkara itu, Febrie sebelumnya meminta agar surat perintah penyidikan dan surat panggilan dibatalkan. Namun, hakim menilai kedua dokumen tersebut tidak termasuk objek yang secara konkret dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hakim menjelaskan penolakan tersebut bukan berarti seluruh kemungkinan pelanggaran dalam penerbitan dokumen dianggap benar. Pertimbangannya lebih berkaitan dengan kewenangan hakim praperadilan terhadap objek yang dimohonkan.

Selain itu, permintaan untuk mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan, termasuk foto keluarga Febrie yang disita dari rumahnya di Sentul, juga tidak dikabulkan.

Dengan dua putusan tersebut, upaya praperadilan Febrie untuk menggugurkan sejumlah tindakan penyidik dan status tersangkanya kandas di PN Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *