Tajuk.co JAKARTA – Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Soni Sanjaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyampaikan hal itu dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2026).
Anang mengungkapkan, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) telah menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum Sony, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026. Surat tersebut dikirimkan oleh Penasehat Hukum Tersangka SS kepada Tim Penyidik padaSelasa(23/06/2026).
Anang menjelaskan, JC merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang, dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan serta dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya
Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.
Anang menyampaikan, untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi, yaitu merupakan Saksi Pelaku. yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.
“Lebih lanjut Anang menjelaskan, Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat, tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” tandas Anang.












