Pajak Marketplace Berlaku Mulai Agustus 2026

Ekonom: Jangan Sampai UMKM Jadi Korban

Pemerintah mulai menerapkan pajak marketplace dan memperluas PPN layanan digital pada Agustus 2026. Ekonom mengingatkan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan margin tipis UMKM digital agar tidak membebani pelaku usaha maupun kelas menengah yang sedang menghadapi tekanan daya beli.

Tajuk.co, JAKARTA – Pemerintah semakin agresif memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online. Di saat yang sama, sejumlah layanan digital global, termasuk aplikasi olahraga Strava, juga diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan berbayarnya.

Kebijakan tersebut muncul ketika transaksi ekonomi digital Indonesia terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak dari sektor digital telah mencapai Rp52,85 triliun. Namun, di balik besarnya potensi penerimaan negara, sejumlah ekonom mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kondisi UMKM digital yang memiliki margin keuntungan jauh lebih tipis dibandingkan nilai omzet yang terlihat.

Dari jumlah tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp40,55 triliun atau sekitar tiga perempat dari total penerimaan sektor digital. Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan dari pajak fintech sebesar Rp4,98 triliun, pajak kripto Rp2,06 triliun, serta pajak sektor digital lainnya yang terus menunjukkan tren meningkat.

Direktur Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih sederhana dan sesuai perkembangan ekonomi digital.

Di sisi lain, DJP juga menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri, termasuk aplikasi olahraga Strava, sebagai pemungut PPN atas layanan digital berbayar. Pengguna layanan premium Strava dikenai PPN 11 persen, sedangkan pengguna layanan gratis tidak terdampak karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.

Kebijakan tersebut mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian pelaku usaha online menilai mekanisme baru ini dapat menambah beban usaha, sementara sebagian lainnya menganggap kebijakan tersebut merupakan bentuk perlakuan yang lebih adil antara pedagang daring dan luring.

Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ahmad Nur Hidayat, menilai pemerintah memang membutuhkan sumber penerimaan baru seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan harus mempertimbangkan karakteristik bisnis digital yang berbeda dengan perdagangan konvensional.

Ia menjelaskan pelaku usaha di marketplace tidak hanya menghadapi persaingan harga yang sangat ketat, tetapi juga harus menanggung berbagai biaya seperti komisi platform, biaya layanan, promosi, ongkos logistik, hingga risiko pengembalian barang. Kondisi tersebut membuat margin keuntungan pedagang digital relatif tipis meskipun nilai omzet terlihat besar.

“Omzet tidak bisa disamakan dengan laba. Banyak pedagang online memiliki omzet besar, tetapi keuntungan bersihnya hanya sekitar lima persen. Karena itu, kebijakan perpajakan sebaiknya tidak hanya melihat nilai omzet tanpa mempertimbangkan struktur biaya usaha,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan pajak tidak menimbulkan persepsi bahwa pelaku UMKM digital terus dibebani. Ia mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha beralih ke marketplace justru karena penjualan toko fisik mengalami penurunan. Ketika mereka telah beradaptasi dengan ekosistem digital yang memiliki margin tipis, tambahan beban administrasi dan pajak berpotensi mengurangi daya saing usaha.

Ia juga menyoroti prosedur administrasi bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang memperoleh pengecualian pajak. Menurutnya, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada otoritas pajak masih menjadi tantangan bagi sebagian UMKM yang memiliki keterbatasan literasi administrasi.

Selain aspek perpajakan, Ahmad menilai pemerintah perlu membangun ekosistem digital yang lebih sehat. Perlindungan data pribadi, kepastian regulasi, serta iklim usaha yang kondusif harus berjalan beriringan dengan perluasan basis pajak sehingga masyarakat tidak hanya merasakan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memperoleh manfaat dari perlindungan negara.

Menurut dia, perluasan penerimaan negara sebaiknya tidak hanya bertumpu pada konsumsi kelas menengah. Pemerintah masih memiliki berbagai alternatif sumber penerimaan yang dapat digali tanpa menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat, termasuk optimalisasi potensi ekonomi strategis di sektor lain.

Kebijakan perpajakan ekonomi digital dinilai akan lebih mudah diterima apabila dilaksanakan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan karakteristik bisnis digital yang berkembang pesat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *